GNU General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft
untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya
dari karya tersebut. GPL terakhir lisensi ini, yaitu versi 3, dirilis 27
Juni 2007. GNU Lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik,
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang
tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Copyleft adalah permainan kata dari
copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung
masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah
tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang
hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan
versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan
mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi
selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti
perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap
sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan
mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft
digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau
versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga
mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam
pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang
dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat
melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian
dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft
adalah GNU General Public License.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar